Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 31 JANUARI 2026 • 12:46 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Penculikan Anak di Bekasi, Korban Hilang saat Disuruh Beli Gas Elpiji

Polisi Gagalkan Aksi Penculikan Anak di Bekasi, Korban Hilang saat Disuruh Beli Gas ElpijiPolres Metro Bekasi menangkap penculik anak di bawah umur. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi membongkar kasus penculikan anak. Pelaku menculik korban dengan cara mengancam akan melakukan kekerasan saat korban berada di luar rumah.

"Kasus penculikan tersebut dilaporkan pada tanggal 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M merupakan ibu kandung korban yang masih berusia anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Penculikan ini bermula saat korban disuruh membeli gas elpiji pada Minggu 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Lalu, korban tak kunjung pulang ke rumahnya.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor," ucap Budi.

Baca juga: DPR Desak Polri Lebih Cepat Tangani Kasus Penculikan Anak Usai Tragedi Alvaro

Pelaku rupanya memaksa korban untuk ikut dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.

Singkat cerita, polisi melakukan pendalaman. Pihak berwajib pun menemukan pelaku di wilayah Kabupaten Bandung. 

Pada Kamis 29 Januari 2026, tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang, lalu menyetop sebuah bus untuk mengamankan pelaku serta korban.

"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku," tuturnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir bentuk penculikan. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu curhat ke polisi.

"Manfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi). Melalui program CLBK, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, masukan maupun informasi secara langsung demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Kombes Sumarni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 450 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Gagalkan Aksi Penculikan Anak di Bekasi, Korban Hilang saat Disuruh Beli Gas Elpiji

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!