Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Dari sembilan tersangka kasus penculikan, penyekapan hingga penyiksaan dengan modus COD pembelian mobil, polisi menemukan barang bukti yang cukup janggal. Barang bukti tersebut kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang janggal tersebut ialah senjata airsoft gun sampai dengan seragam polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami barang bukti tersebut.
"Ini masih dilakukan pendalaman milik siapa seragam tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Salah Tangkap di Udara! Ketua NasDem Sumut Diturunkan Paksa, DPR RI Angkat Suara
"Kemudian ada juga ditemukan ada benda yang mirip senjata api, ini airsoft gun yang ditemukan di lokasi penyekapan. Ini juga masih dilakukan pendalaman," sambungnya.
Tak sampai disitu, terdapat pula barang bukti lain yang masih berkaitan dengan institusi kepolisian yakni pelat nomor dinas polisi. Mengenai pelat nomor tersebut, polisi memastikan pelat tersebut merupakan pelat palsu.
"Berdasarkan info dari penyidik, maka pelat nomor yang ditemukan itu adalah palsu," kata Ade Ary.
Baca juga: Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Bagaimana Cara Mengaktifkannya?
Diberitakan sebelumnya, media sosial sempat dibuat heboh dengan adanya video menampilkan tiga pria disiksa. Ketiganya diketahui merupakan korban penculikan modus COD di Tangerang.
Kasus ini bermula saat pasangan suami istri hendak membeli mobil via COD dengan mengajak dua rekanya. Saat bertemu penjual mobil yang merupakan wanita, mereka melakukan transaksi mobil.
Sejurus kemudian, rekan tersangka tiba dan langsung memaksa para korban untuk masuk ke dalam mobil. Korban dibawa ke rumah salah satu tersangka kemudian disekap dan disiksa.
Istri korban berhasil kabur dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Polda Metro Jaya langs
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan