Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 02 JANUARI 2026 • 09:45 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 50 Kg, Modus Dikemas Jadi Durian dan Dibawa Pakai Pajero

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 50 Kg, Modus Dikemas Jadi Durian dan Dibawa Pakai PajeroPolres Metro Jakarta Pusat gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 50 kilogram. Modusnya, sabu tersebut dikemas seolah menjadi buah durian.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya sudah berhasil diungkap oleh polisi beberapa waktu lalu. 

Polisi membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan posisi mobil di towing dari Pelabuhan Merak.

Baca juga: Polri Ciduk Pemasok Sabu ke Sopir Taksi Online yang Rudapaksa Penumpang, Ternyata Jaringan Lapas!

"Tim terus mengikuti mobil yang dicurigai membawa sabu sampai Tambun Bekasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Sejurus kemudian, polisi menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari sinilah ditemukan sabu dengan label durian.

"Jadi narkoba tersebut ditemukan di bagian belakang mobil Pajero 49 bungkus narkoba yang ditempeli label durian," ucapnya.

Satu orang tersangka berinisial IR berhasil diamankan. Kepala Unit II Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rachmat Gilang Ramadhan juga mengungkap jika narkotika tersebut juga disembunyikan di panel-panel pintu mobil.

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 50 Kg, Modus Dikemas Jadi Durian dan Dibawa Pakai PajeroPolres Metro Jakarta Pusat gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. (Dok. Istimewa)

Baca juga: Aksi Bareskrim Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu Jaringan Malaysia-RI di Riau, Polisi Sampai Kejar-kejaran

"Jadi modusnya adalah pengirim narkoba menggunakan towing untuk mengangkut mobil Pajero untuk dibawa ke daerah Tambun," ucap Gilang.

Kepada polisi, tersangka IR mendapat perintah dari B yang masih berstatus DPO untuk menjemput narkotika tersebut kemudian diantar ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Kurir tersebut  mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta namun baru diberikan sebesar Rp 1,5 juta sebagai uang jalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 50 Kg, Modus Dikemas Jadi Durian dan Dibawa Pakai Pajero

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!