Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 15 JANUARI 2026 • 12:00 WIB

Punya Bukti, KPK Sebut Dugaan Ketua PBNU Aizzudin Jadi Perantara Korupsi Kuota Haji

Punya Bukti, KPK Sebut Dugaan Ketua PBNU Aizzudin Jadi Perantara Korupsi Kuota HajiKetua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ), berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau dari biro travel ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (15/1/2026).

Budi menjelaskan, inisiatif tersebut berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama. 

“Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down atau mix, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya?” katanya.

Selain peran sebagai perantara, KPK juga menyatakan memiliki bukti dugaan aliran uang kepada Aizzudin. 

Baca juga: Alasan KPK Menetapkan Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi.

Karena itu, Aizzudin dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang Aizzudin.

Saat ditanya soal jumlah uang yang diduga diterima Aizzudin, Budi mengatakan hal tersebut masih dalam penghitungan.

KPK menyatakan akan mengonfirmasi dugaan aliran uang itu kepada saksi-saksi lain serta melalui dokumen dan barang bukti elektronik. 

Sementara itu, Aizzudin sebelumnya membantah menerima uang terkait perkara tersebut. 

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” katanya.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, hingga mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Punya Bukti, KPK Sebut Dugaan Ketua PBNU Aizzudin Jadi Perantara Korupsi Kuota Haji

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!