Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 13:28 WIB

Alasan KPK Menetapkan Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Alasan KPK Menetapkan Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas (tengah) diperiksa KPK selama delapan jam. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - KPK membeberkan alasan penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)  Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. dan Ishfah

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Alasan KPK Menetapkan Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota HajiMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan ada dugaan kedua tersangka melakukan aksi ilegal dalam proses diskresi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan.

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (10/1/2025).

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Budi menyatakan Gus Alex berperan dalam penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel (perjalanan, red.) haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” jelasnya.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari 9 Agustus 2025, kala KPK mengumumkan mulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Selang dua hari, KPK mengumumkan negara diduga merugi hingga Rp1 triliun karena kasus ini. 

Terkait kasus ini, KPK kemudian mencegah tiga orang pergi ke luar negeri, yaitu Yaqut, Gus Alex selaku mantan staf khusus menag pada periode tersebut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Kedua KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Kamu harus tahu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji periode tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Alasan KPK Menetapkan Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!