INDOZONE.ID - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap bagaimana koruptor membangun narasi lewat operasi media untuk mempengaruhi persepsi publik hingga putusan hakim.
Skema ini melibatkan pemberitaan sepihak, grup komunikasi tertutup, seminar, hingga aliran dana ratusan juta rupiah.
Cara-cara kotor tersebut dimanfaatkan oleh para terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Mereka memanfaatkan media sosial agar viral, dengan tujuan opini publik bisa dibentuk dengan cepat.
Lewat operasi media yang terencana, narasi dibangun pelan-pelan. Para koruptor tak hanya ingin membela diri, tapi juga berharap bisa menggeser persepsi publik, demi memengaruhi keputusan hakim.
Bagaimana Koruptor Mainkan Narasi Lewat Operasi Media?
Pada Jumat (9/1/2026) skenario besar ini terjawab di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ada tiga terdakwa. Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki
Dalam persidangan itu, terungkap bagaimana merancang alur cerita untuk mengelabui publik. Mereka didakwa melakukan perintangan penyidikan lewat skema yang dinilai terorganisasi dan sistematis.
Kasus yang disentuh pun bukan perkara kecil. Mulai dari kasus timah, impor gula, hingga ekspor CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit mentah.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak di KPP Madya Jakut, Ini Perannya!
Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka tabir skema tersebut. Mereka adalah Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma.
Jaksa menyebut, pola yang muncul bukan tidak sengaja.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan, dikutip dari keterangan tertulis Puspenkum Kejaksaan Agung.
Baca juga: Alasan KPK Menetapkan Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Narasi dibentuk agar terlihat seolah-olah para terdakwa adalah korban, bukan pelaku.
Salah satu temuan penting adalah keberadaan grup tertutup di aplikasi Signal. Grup ini diduga diinisiasi oleh terdakwa M. Adhiya Muzakki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung