Kategori Berita
Media Network
Senin, 07 AGUSTUS 2023 • 15:52 WIB

Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung ke Bareskrim

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus penghinaan Presiden ke Bareskrim Polri.

INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan laporan penghinaan Presiden Joko Widodo atas nama Pengamat Politik Rocky Gerung dan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Hari ini pukul 10.30 WIB untuk tiga laporan polisi (LP) yang dibuat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (7/8/2023).

Menurutnya, pelimpahan tersebut juga disertai dengan materi penyelidikan, berupa barang bukti hingga keterangan saksi dan ahli. Ada sejumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

Baca Juga: Rocky Gerung Ngaku Berteman dengan Anak Presiden Jokowi, Gibran: Aww So Sweet!

“Administrasi penyelidikan semua kami serahkan terdiri atas barang bukti dokumen dan dokumen elektronik, hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi, hasil klarifikasi terhadap para ahli, ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara, dan sosiologi hukum,” kata Ade.

Sebelumnya, Ade mengatakan laporan penghinaan Presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung dan Refly Harun masuk ke dalam delik biasa. Ini berarti suatu perkara tindak pidana dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.

Baca Juga: Klarifikasi Rocky Gerung soal Kritik Pembangunan IKN dan Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi

Hal itu disampaikan Ade Safri saat ditanya alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.

"Karena dugaan tindak pidana lewat tiga LP terhadap terlapor RG dan RF, sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, merupakan delik biasa, " katanya, Jumat (4/8/2023) lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung ke Bareskrim

Link berhasil disalin!