Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 12:22 WIB

KPK Telusuri Dugaan Suap Proyek di Era Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

KPK Telusuri Dugaan Suap Proyek di Era Bupati Bekasi Sebelum Ade KuswaraBupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/am.)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi yang diduga melibatkan kontraktor Sarjan (SRJ). Dugaan tersebut tak hanya terjadi di masa kepemimpinan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), tapi juga berpotensi berlangsung pada periode sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menelusuri apakah Sarjan hanya melakukan suap proyek pada masa ADK atau juga saat Bekasi dipimpin bupati sebelumnya.

“KPK akan melihat apakah saudara SRJ ini melakukan praktik suap hanya di periode Bupati ADK atau juga di periode-periode sebelumnya. Hal ini tentu menjadi bahan pendalaman bagi penyidik,” ujar Budi seperti yang dikutip dari ANTARA.

Menurut Budi, langkah ini dilakukan setelah KPK mengantongi informasi awal terkait rekam jejak Sarjan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: KPK Buka Peluang Cek Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

“Kami mendapatkan informasi bahwa SRJ pernah menjadi vendor atau penyedia barang dan jasa untuk sejumlah proyek di era Bupati Bekasi sebelumnya,” jelasnya.

KPK pun mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi, untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi tambahan jika mengetahui dugaan praktik serupa.

“Apabila masyarakat memiliki informasi atau bahan tambahan, silakan disampaikan kepada KPK,” tambah Budi.

Sebagai informasi, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 sepanjang tahun 2025 pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.

Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Baca juga: KPK Buka Peluang Cek Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

Masih di hari yang sama, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus suap proyek tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

KPK menyebut ADK dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPK Telusuri Dugaan Suap Proyek di Era Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!