Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 11:00 WIB

Pemerhati Perempuan Geram atas Dugaan Pembebasan Pelaku Penipuan Online di Barru

Pemerhati Perempuan Geram atas Dugaan Pembebasan Pelaku Penipuan Online di BarruIlustrasi borgol. (Freepik)

INDOZONE.ID — Kasus dugaan pembebasan tersangka penipuan online berinisial ED (40), warga Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini memasuki babak baru yang lebih mencemaskan. 

ED sebelumnya ditangkap pada April 2025 oleh Satreskrim Polres Barru, setelah dilaporkan telah menipu seorang ibu rumah tangga, Hanikah (50), warga Barru, hingga Rp151 juta dengan modus penggandaan uang. 

Kasus ini sempat dirilis secara terbuka oleh Polres Barru dalam konferensi pers. Akan tetapi, ED diduga dilepaskan secara diam-diam, sehingga memicu tanda tanya besar.

Dikonfirmasi, Hanikah membenarkan kabar tersebut. Ia mengaku terkejut sekaligus takut setelah mengetahui pelaku diduga kembali bebas. 

“Iya, dilepas mi. Tidak dipenjara ji. Satu minggu ji kayaknya ditahan lalu dilepas,” ujarnya. 

Baca juga: Kronologi Mertua dan Menantu Tewas Ditikam dengan Sangkur oleh Tetangga di Gowa Sulsel

Sementara itu, pihak berwajib belum memberikan respons atas dugaan ini, setelah diminta konfirmasi via pesan WhatsApp (WA). 

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Barru, IPTU Sulpakar, enggan memberi jawaban detail dan hanya menyuruh wartawan datang langsung ke kantor.

Di tengah kegaduhan itu, tokoh Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Ketua Harian PB Pendawa Indonesia, Hj. Assyifa Ince Marzuki, menyuarakan pandangnya. 

Ia menilai ada dugaan kuat terjadi penyimpangan dalam proses penanganan kasus ini. 

“Yang Kapolres harus buktikan, itu anggotanya tidak menerima uang. Itu poinnya. Kalau terbukti, Kapolres harus dicopot,” tegasnya.

Assyifa menyebut kasus ini sangat memalukan, terlebih ketika Polri sedang gencar melakukan reformasi internal. 

Ia menilai tindakan seperti ini tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik. 

“Masih ada saja oknum yang melakukan tindakan seperti ini. Harus dilaporkan ke Propam Polda dan Propam Mabes Polri. Sebagai tokoh Daerah yang berasal dari Pinrang, saya merasa geram akan hal seperti itu, Kapolres terkesan memalukan institusi kepolisian di tengah reformasi Polri,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerhati Perempuan Geram atas Dugaan Pembebasan Pelaku Penipuan Online di Barru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!