Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 19:20 WIB

Bareskrim Sikat 2 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Peras Hingga Ancam 400 Korban

Bareskrim Sikat 2 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Peras Hingga Ancam 400 KorbanBareskrim Polri berhasil menangkap pria berinisial HS usai aksinya membobol situs jual beli mata uang kripto. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online ilegal dengan aplikasi bernama Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Total, ratusan orang sudah menjadi korban diperas hingga diancam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, telah diidentifikasi bahwa secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol ilegal," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Kasus ini terbongkar diawali dari laporan korban berinisial HFS pada Juli 2025 lalu. Sejak 2021, korban melakukan beberapa pinjaman online melalui aplikasi pinjol.

Baca juga: Cegah Ibu Rumah Tangga Terjerat Pinjol, Bupati Banyuwangi Dorong Literasi Keuangan Keluarga

"Dalam pinjaman online tersebut korban telah membayarkan dan melunasi semua pinjaman online tersebut. Meskipun telah lunas pada November 2022, HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp serta media sosial," ucap Andri.

Singkat cerita, meski korban sudah berupaya membayar cicilan, korban tetap mendapat ancaman sampai kepada keluarga korban yang ikut mendapat ancaman. Dasar ini lah yang membuat korban melapor ke polisi.

Baca juga: Ngarang Cerita Jadi Korban Begal Usai Terlilit Pinjol, Wanita di Depok Jadi Tersangka

"Adapun total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar Rp 1,4 miliar rupiah," kata Andri.

Singkat cerita, Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Bareskrim juga sudah memblokir dana senilai Rp14,28 miliar terkait aktivitas pinjol tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Sikat 2 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Peras Hingga Ancam 400 Korban

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!