INDOZONE.ID - Seorang wanita muda bernama Tasya Khairani (21) mengarang cerita dengan mengaku menjadi korban pembegalan sepeda motornya di Depok, Jawa Barat yang padahal motor tersebut dijual untuk membayar utang pinjaman online (pinjol). Kini, polisi menetapkan wanita itu sebagai tersangka.
Drama skenario yang didalangi wanita ini bermula saat dirinya membuat laporan polisi di Mapolres Metro Depok pada 15 September 2025 yang lalu. Ngakunya, wanita ini dibegal dan kehilangan motor kesayanganya.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Penasihat Khusus Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri Dinilai Tegas ke Internal Polisi
Cerita itu juga ia bagikan hingga ke media sosial dan sempat membuat geger. Dari hasil pendalaman kepolisian, rupanya Tasya sengaja menjual sepeda motor tersebut.
"Ternyata motor tersebut tidak hilang, melainkan dijual kepada tetangganya," kata Kasi Humas Polres Metro Kota Depok, AKP Made Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Tasya menjual motor tersebut seharga Rp 13 juta rupiah. Saat diintrogasi oleh polisi, dia juga sudah mengakui perbuatanya.
Baca juga: Digitalisasi Bansos Nasional Dimulai, Banyuwangi Jadi Daerah Uji Coba Perdana
Aksinya dilakukan dengan tujuan untuk membayar utang pinjol.
"Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk melunasi hutang pinjaman online," ujar Made.
Pasca skenarionya terbongkar, kini laporan palsu wanita tersebut membawa petaka. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus laporan palsu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan