INDOZONE.ID - Nasib sial menimpa seorang pria berinisial YL (36) lantaran ditangkap warga usai aksinya menjambret kalung emas milik lansia berinisial KH (50). Aksi ini dipicu korban yang terlilit utang pinjaman online (pinjol).
"Motif pelaku adalah ekonomi karena terlilit utang," kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Aksi penjambretan ini terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi penjambretan berlokasi di Jalan Sawah Lio II, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ditemani Jokowi dan SBY saat Upacara Parade Senja hingga Retreat Kepala Daerah
Korban saat itu baru saja selesai dari pasar dan membawa barang belanjaan. Saat korban jalan kaki untuk pulang, korban dipepet oleh pelaku sambil memainkan ponsel.
"Tak lama kemudian, pelaku berkata 'sepi amat ya' dengan nada keras yang membuat korban terkejut," ucap Kukuh.
Sejurus kemudian, pelaku menjambret kalung korban dan melarikan diri. Korban sendiri berteriak 'jambret' hingga memicu warga mengejar pelaku dan pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga: Fakta-Fakta Bos Dibunuh-Dicor Oleh Kuli Bangunan di Jaktim, Nomor 4 Bikin Merinding
Atas perbuatannya, pelaku YL dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kompol Kukuh juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan perhiasan mencolok yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.
"Jangan memakai perhiasan berlebihan yang bisa menarik perhatian pelaku kriminal. Selalu waspada agar kita tidak menjadi korban kejahatan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung