INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo, Jawa Timur, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko.
“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta dikutip Rabu (12/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa uang tunai tersebut akan menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko.
Temuan tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Sita Rp500 Juta saat OTT, KPK Sebut Bupati Ponorogo Terima Rp2,6 Miliar dari 3 Klaster Kasus
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan rumah sakit.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono ditetapkan sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi.
Baca juga: Duga Tak Cuma dari 3 Klaster Kasus, KPK Dalami Kemungkinan Bupati Ponorogo Terima Suap di Dinas Lain
Pada klaster proyek pekerjaan RSUD Dr. Harjono, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma kembali menjadi penerima suap, dengan Sucipto sebagai pihak pemberi.
Sementara dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga sebagai penerima, dan Yunus Mahatma kembali disebut sebagai pemberi.
KPK menyatakan penyitaan uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian kasus serta menelusuri aliran dana suap yang melibatkan para pihak terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA