INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG), menerima suap tidak hanya dari tiga klaster perkara yang telah terungkap.
Tiga klaster tersebut meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Kami menduga bahwa tidak hanya di proyek yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo saja, tetapi juga di SKPD lain,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan bahwa KPK baru memaparkan tiga klaster tersebut karena keterbatasan waktu 1×24 jam pasca-operasi tangkap tangan (OTT) untuk merumuskan konstruksi perkara yang paling solid.
Baca juga: OTT di Ponorogo, KPK Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Bupati Sugiri
“Nah konstruksi yang ada saat ini adalah terkait dengan suap perpanjangan jabatan dari Kepala atau Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, kemudian juga pemberian atau suap dalam proyek di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar, dan penerimaan lainnya,” kata Asep.
Meski demikian, KPK memastikan pendalaman akan berlanjut. Dugaan aliran suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain disebut masih terus ditelusuri.
“Tentunya ke depan, seiring kami melaksanakan penyidikan dan keterangan-keterangan yang sudah kami terima dan peroleh, tetapi belum cukup bukti, sehingga belum dilakukan rekonstruksi perkaranya, itu akan terus didalami,” ujar Asep.
Ia menegaskan, KPK akan mengembangkan kasus Sugiri Sancoko ke tahap penyidikan tambahan apabila alat bukti dianggap memadai.
Sebelumnya, KPK mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempatnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta.
Dalam klaster suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, dengan pemberi suap Yunus Mahatma.
Pada klaster dugaan suap proyek RSUD, Sugiri dan Yunus menjadi penerima, sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA