INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan penyitaan tersebut berawal dari permintaan uang oleh Sugiri Sancoko kepada Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), pada 3 November 2025. Sugiri meminta Rp1,5 miliar dan kembali menagih pada 6 November 2025.
Pada 7 November 2025, rekan dekat YUM berinisial IBP, mengoordinasikan pencairan Rp500 juta melalui pegawai Bank Jatim berinisial ED.
“Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” kata Asep.
Baca juga: OTT di Ponorogo, KPK Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Bupati Sugiri
Pada hari yang sama, KPK menangkap 13 orang terkait penyerahan uang tersebut, termasuk Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.
Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Mereka adalah SUG, YUM, Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta pihak swasta Sucipto (SC).
Dalam klaster dugaan suap jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, dengan pemberi suap Yunus Mahatma.
Pada klaster dugaan suap proyek RSUD, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sedangkan pemberinya Sucipto.
Dalam klaster dugaan gratifikasi, penerima suap adalah Sugiri Sancoko, sementara pemberi suapnya tetap Yunus Mahatma.
KPK juga mengungkap total penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko dari tiga klaster tersebut mencapai Rp2,6 miliar.
Dalam klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri menerima Rp900 juta dari YUM. Penyerahan pertama berlangsung pada Februari 2025 sebesar Rp400 juta melalui ajudan SUG.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA