Eks Dirut PLN, Fahmi Mochtar. (ANTARA/Audy Alwi)
INDOZONE.ID - Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri nampaknya batal memeriksa eks Dirut PLN, Fahmi Mochtar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) hari ini. Sakit menjadi alasan pemeriksaan batal.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto. Totok mengungkap jika Fahmi sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Baca juga: Kejari Sleman Tahan Mantan Bupati SP terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
"Sedangkan tersangka FM tidak datang dengan mengajukan surat permohonan penundaan dengan alasan sakit pascaoperasi," kata Totok saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/11/2025).
Hasilnya, pemeriksaan tersebut tertunda. Totok menerangkan pemeriksaan hari ini hanya dilakukan terhadap Direktur PT Bakti Reka Nusa berinisial RR yang juga sudah ditetapkan tersangka.
"Yang memenuhi panggilan satu tersangka atas nama RR," ucap Totok.
Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi PLTU Kalbar. Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut antara lain Fahmi Mochtar, Halim Kalla dan RR selaku Direktur PT BRN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan