Artis Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
INDOZONE.ID - Selebritas Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset miliknya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pencabutan gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, otomatis berakhir.
Beberapa aset yang sebelumnya menjadi objek keberatan pihak Sandra Dewi, karena penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Baca juga: Tak Cuma Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang
Permohonan keberatan tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan sebagai pemohon, sementara jaksa penuntut umum Kejagung menjadi termohon.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam gugatannya, Sandra Dewi beralasan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik, dan seluruh aset yang disita diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Selain pidana pokok, Harvey dijatuhi denda Rp1 miliar (subsider delapan bulan kurungan) serta uang pengganti Rp420 miliar (subsider 10 tahun penjara).
Dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu, Harvey Moeis dinyatakan terbukti menerima Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA