INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024–2025.
Salah satu tersangka baru tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Selain Parwanto, tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB
Setelah penetapan empat tersangka baru, KPK memanggil 14 saksi untuk diperiksa di Polda Sumatera Selatan.
"Pemeriksaan terhadap 14 saksi bertempat di Polda Sumsel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Para saksi yang dipanggil adalah sebagai berikut.
Baca juga: 3 Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara karena Kasus Dugaan Korupsi Pokir
Baca juga: Diduga Terima Uang Suap, Kapolres OKU Timur Dicopot hingga Ditahan Propam
Meskipun Parwanto telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK tetap memanggilnya sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Sebelum penetapan empat tersangka baru ini, KPK telah menetapkan enam tersangka awal setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025.
Mereka adalah Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU; M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU; Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU; Ferlan Juliansyah, anggota DPRD OKU; M. Fauzi alias Pablo (pihak swasta); serta Ahmad Sugeng Santoso (pihak swasta).
Dengan penetapan terbaru, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi Dinas PUPR OKU menjadi 10 orang, terdiri dari pejabat daerah, anggota legislatif, dan pihak swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA