Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 29 OKTOBER 2025 • 10:30 WIB

Kejati Bengkulu Tetapkan Oknum Advokat H Sebagai Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Proyek Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Kejati Bengkulu Tetapkan Oknum Advokat H Sebagai Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Proyek Tol Bengkulu-Taba PenanjungKejati Bengkulu tetapkan oknum advokat H sebagai tersangka ketiga kasus korupsi proyek Tol Bengkulu-Taba Penanjung. (Pers rilis)

INDOZONE.ID - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan seorang tersangka baru, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung, Bengkulu Tengah pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan tersangka tersebut adalah seorang pengacara berinisial H.

Kejati Bengkulu Tetapkan Oknum Advokat H Sebagai Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Proyek Tol Bengkulu-Taba PenanjungKejati Bengkulu tetapkan oknum advokat H sebagai tersangka ketiga kasus korupsi proyek Tol Bengkulu-Taba Penanjung. (Pers rilis)

Penetapan kali ini membuat perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung, telah menyeret tiga orang tersangka.

Menurut Danang, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Hasil pemeriksaan menemukan fakta bahwa proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung menyebabkan 9 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) mendapatkan ganti rugi senilai Rp15 miliar. 

Baca juga: Pemerintah Tangani Balita Cacingan di Bengkulu, KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

Namun, dari alokasi anggaran pembebasan lahan tersebut, diduga terdapat aliran dana yang masuk ke rekening Tersangka H.

"Untuk uang yang masuk ke depannya masih didalami," ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo

Ditahan 20 Hari

Dengan fakta tersebut, Kejati Bengkulu menetapkan status tersangka terhadap advokat H sekaligus melakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.

Sebelum Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka dari jajaran mantan pejabat di bidang pertanahan dalam perkara yang sama. 

Para tersangka itu adalah Ir. Hazairin Masrie, MM bin Maiseman (Alm) selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu tengah dan Ahadiya Seftiana, S.H. Binti Naufin (Alm) selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.

Kedua tersangka dengan perannya sebagai Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ketua pelaksana, diduga melakukan manipulasi perhitungan soal ganti rugi tanam tumbuh dengan kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati Bengkulu Tetapkan Oknum Advokat H Sebagai Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Proyek Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!