INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus kawanan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di minimarket. Kawanan ini sudah puluhan kali melakukan aksinya.
"Para pelaku ini adalah para residivis, sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap, Pemain Lama yang Biasa Beraksi di Sidrap
Kasus terakhir dari sindikat ini menyasar minimarket di kawasan Margahayu, Kota Bekasi. Dalam aksinya, kawanan ini beraksi menggunakan kunci letter T dan dengan cara memindahkan motor korban ke kendaraan lain untuk dibawa.
"Dari hasil yang kita temukan sementara, pelaku dalam setiap aksi di lapangan tidak menggunakan senjata tajam atau yang lainnya," ucapnya.
Baca juga: Polres Jakut Sikat Sindikat Curanmor Antar Pulau, 43 Kendaraan Ditemukan
Singkat cerita, para tersangka kini berhasil ditangkap oleh polisi. Belakangan diketahui jika para tersangka merupakan kakak beradik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan