Residivis pelaku curanmor ditangkap (istimewa)
INDOZONE.ID - Seorang terduga pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial RH (20) ditangkap oleh tim gabungan Polsek Tanete Riattang dan Polres Sidrap.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan kehilangan motor di Perumahan B-one, Kelurahan Biru, Bone, Sulawesi Selatan.
Pelaku kini sudah diamankan, dan barang bukti curian berupa motor Yamaha Mio Soul GT telah dibawa ke Polsek Tanete Riattang untuk diproses lebih lanjut.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, korban memarkir motor Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu miliknya di depan rumah.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Pastikan Korban Unjuk Rasa Ditangani Sepenuhnya
Korban baru menyadari motornya raib setelah kembali dari lokasi perkemahan, padahal ia sempat meninggalkan kunci motornya di laci motor. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp12 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dipimpin oleh Panit Opsnal III Reskrim, Ipda Muhammad Nasrum, segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Sidrap untuk melacak keberadaan motor dan terduga pelaku.
Berkat kerja sama lintas wilayah ini, identitas pelaku berhasil teridentifikasi. Usai mengantongi nama dan alamat pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan berhasil mengamankan RH yang berprofesi sebagai sopir. Pria berusia 20 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Ratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kabupaten Sidrap.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku RH mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa ia melihat kunci motor korban tergeletak di laci, sebuah kesempatan yang tidak ia lewatkan.
"Pelaku melihat kunci motor korban yang tertinggal di laci. Setelah mengamati situasi sekitar dan memastikan pemilik motor sudah pergi, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," ujar Ipda Muhammad Nasrum.
Menurut pengakuan RH, motor hasil curian itu langsung dibawa kabur ke Sidrap. Setibanya di rumah, motor itu disembunyikan. RH mengaku hanya membutuhkan waktu singkat untuk melancarkan aksinya karena kunci motor sudah dalam kondisi siap pakai.
Selain kasus di Bone, pelaku RH ternyata juga merupakan residivis yang kerap beraksi di wilayah Sidrap. Pelaku kini diamankan di Polsek Maritengae Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait sejumlah kasus pencurian lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung