Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 OKTOBER 2025 • 14:35 WIB

MA Batalkan Hukuman Seumur Hidup untuk 2 Eks TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil

MA Batalkan Hukuman Seumur Hidup untuk 2 Eks TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental MobilMA kurangi hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

INDOZONE.ID - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis penjara seumur hidup untuk dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) penembak bos rental mobil di Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).

Tak hanya itu, MA juga mengurangi hukuman penjara untuk  mantan prajurit TNI lainnya.

Dua mantan prajurit yang bebas dari hukuman penjara seumur hidup yakni Bambang Apri Atmojo (Terdakwa I) dan Akbar Adli (Terdakwa II). Sedangkan yang mendapat pengurangan hukuman yakni Rafsin Hermawan (Terdakwa III).

Baca juga: 2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Bayar Ganti Rugi pada Korban

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherawati.

"Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara," kata Sri dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).

Terdakwa Bambang Apri Atmojo divonis hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga korban dan sebesar Rp146.354.200 kepada Ramli (korban luka).

Sama seperti Bambang, terdakwa Akbar Adli juga divonis hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp147.133.500 kepada korban dan Rp73.177.100 kepada Ramli (korban luka).

Sedangkan Rafsin Hermawan, divonis 3 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat dari TNI.

Sebelumnya, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Keduanya, yakni Bambang dan Akbar, merupakan terdakwa dalam kasus penembakan terhadap pemilik rental mobil yang terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).

Majelis hakim menyatakan Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, disertai tindak penadahan, hingga menyebabkan korban, Ilyas Abdurrahman, meninggal dunia.

Perbuatan keduanya diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 7 Saksi Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Dapat Perlindungan LPSK

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, karena turut terlibat dalam kasus yang sama sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MA Batalkan Hukuman Seumur Hidup untuk 2 Eks TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!