INDOZONE.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindunganta terhadap sebanyak tujuh saksi dalam kasus penembakan bos rental di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Para saksi yang kini dilindungi mengetahui peristiwa tersebut lantaran berada di lokasi kejadian.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Dia menyebut pemberian perlindungan itu berdasarkan sidang Mahkamah Pimpinan LPSL pada 10 Februari 2025 yang lalu.
"Keputusan perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, pengamanan saat memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan dalam proses hukum serta fasilitasi restitusi bagi keluarga korban," kata Susilaningtias kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
"LPSK saat ini juga sedang menyiapkan teknis perlindungan terhadap para saksi dan korban yang akan menyampaikan keterangannya di muka persidangan dalam waktu dekat," sambungnya.
Permohonan perlindungan ke LPSK itu sendiri diketahui diajukan oleh dua anak korban yakni AMN (26) dan RAS (24). Keduanya merupakan saksi mata dalam kasus penembakan itu.
Selain itu, terdapat lima rekan kerja korban yang juga karyawan usaha rental mobil milik korban antara lain berinisial SBJ (64), MI (37), SBA (58), SBG (32) dan RA yang turut mengajukan permohonan perlindungan. Para saksi itu berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Rest Area Km 45 Tol Tangerang - Merak pada 2 Januari 2025 lalu menjadi lokasi yang mencekam. Bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman tewas ditembak saat sedang mengambil mobil rentalan miliknya yang dibawa kabur oleh penyewa.
Kasus tersebut melibatkan tiga prajurit TNI AL sebagai pelaku. Sedangkan untuk pelaku warga sipil ada sebanyak empat orang.
Kasus ini bermula dari seorang warga Pandeglang menyewa mobil Honda Brio milik korban. Pelaku menggunakan identitas palsu saat menyewa mobil korban.
Singkat cerita, mobil tersebut dipindahtangankan hingga dijual sampai ke tangan prajurit TNI. Kini mereka yang terlibat sudah dilakukan proses hukum lanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung