Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor (Chk) Gori Rambe (kiri) saat sidang kasus penembakan bos rental mobil.
INDOZONE.ID - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menembak bos rental di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak, Tangerang, Banten,dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, para terdakwa juga dituntuk untuk membayarkan ganti rugi atau restitusi pada keluarga korban.
"Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin(10/3/2025).
Adapun kedua terdakwa yang dimaksud adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Menurut Gori, keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Baca Juga: 7 Saksi Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Dapat Perlindungan LPSK
Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
"Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan," ucap Gori.
Selain itu, Oditur Militer juga menuntut para terdakwa untuk membayar ganti rugi pada korban.
"Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta," lanjut Gori.
Lalu, terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
Gori menegaskan, pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara