Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 14:26 WIB

Fakta Penembakan di OKI, Dendam Pribadi Gak Dikasih Utang hingga Diejek

Fakta Penembakan di OKI, Dendam Pribadi Gak Dikasih Utang hingga DiejekPelaku diketahui bernama RN (25), menembak N karena sakit hati saat hendak berutang. (Dok. Humas Polda Sumsel)

INDOZONE.ID - Kasus penembakan di Ogan Komering Ilir (OKI) bikin geger warga setempat. Seorang petani tewas ditembak menggunakan senjata api rakitan oleh warga sekampungnya sendiri.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian. Berikut fakta-fakta lengkapnya.

1. Korban Ditembak di Jalan Desa Pagi Hari

Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Poros Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban berinisial K (40), seorang petani dari Dusun Baru, ditemukan tewas di tempat setelah ditembak di bagian dada.

Pelaku diketahui bernama RN (25), warga Dusun Rime Malang, desa yang sama dengan korban. Ia menembak korban menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

2. Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk mengungkap kasus penembakan ini.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.

“Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolres dalam keterangannya dalam laman resmi.

Baca juga: ODGJ Mengamuk di Cilandak, Empat Orang Jadi Korban Luka Tusuk Karambit

3. Dendam Lama Jadi Pemicu Penembakan

Motif utama pelaku ternyata dendam pribadi. Sekitar seminggu sebelum kejadian, korban diduga mengejek pelaku di depan orang banyak ketika RN hendak berutang.

Ejekan itu menimbulkan rasa malu dan sakit hati yang akhirnya mendorong pelaku nekat menembak korban.

4. Revolver Rakitan

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Senjata inilah yang digunakan pelaku untuk menembak korban hingga tewas di tempat.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 4 Pendukung ISIS di Sumatera, Sebarkan Paham Radikal di Medsos

5. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fakta Penembakan di OKI, Dendam Pribadi Gak Dikasih Utang hingga Diejek

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!