INDOZONE.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah yang ingin menggagas program donasi publik seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu disampaikan dalam sesi tanya jawab bersama wartawan usai pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono di Balai Kota DKI Jakarta (7/10/2025).
Pertanyaan muncul saat wartawan menyinggung kemungkinan DKI mengikuti langkah Jabar yang membuka donasi Rp1.000 per warga untuk mendukung program sosial di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak melarang inisiatif semacam itu, asalkan dilakukan secara sukarela.
Baca juga: Dana Bagi Hasil Dipotong Pemerintah Pusat, APBD DKI Turun Jadi Rp79 Triliun
“Itu terserah kepada pemerintahnya dan terserah kepada warganya. Tapi dari pemerintah pusat, tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi boleh aja kalau mau,” ujar Menteri Keuangan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat memberi ruang bagi daerah untuk berinovasi dalam memperkuat partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah, terutama di tengah kondisi fiskal yang sedang ketat.
Selama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa paksaan, skema donasi publik dapat menjadi alternatif sumber dana sosial yang melibatkan langsung kontribusi warga terhadap program-program daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan