Penyerahan barang rampasan negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah. (dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (6/10/2025), melaksanakan penyerahan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk, yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir dan menyaksikan kegiatan simbolis ini bersama Menteri Pertahanan RI, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, serta para Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran.
Penyerahan barang rampasan negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah. (dok. Istimewa)
Penertiban tambang timah di Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut atas penanganan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara.
Penyidik Kejaksaan Agung didukung oleh Anggota TNI, untuk melakukan penyidikan termasuk melakukan pelacakan aset-aset koruptor, sehingga pada hari ini Kejaksaan dapat menyerahkan aset perkara timah kepada negara.
Penyerahan barang rampasan negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah. (dok. Istimewa)
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari aktivitas ilegal PT Timah Tbk, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun dan menguntungkan pihak tertentu, yang melibatkan terdakwa/terpidana sebanyak 22 orang dan 5 korporasi.
Baca juga: Jaksa Agung: Kita Sedang Dalami Keberadaan Group WhatsApp “Orang-Orang Senang”
Selain itu Jaksa Agung berharap kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga dapat terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis