Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 06 OKTOBER 2025 • 13:14 WIB

KPK Terima Pengembalian Puluhan Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Terima Pengembalian Puluhan Miliar dari Kasus Korupsi Kuota HajiPetugas tampak membersihkan gedung KPK beberapa waktu lalu. 18 tahanan KPK akan merayakan natal selama masa penahanan. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menerima pengembalian uang dari pihak-pihak yang diduga terlibat kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Nilainya kini sudah mencapai puluhan miliar rupiah.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Antara, Senin (6/10/2025).

Setyo belum merinci siapa saja pihak yang telah mengembalikan uang tersebut. Namun, ia menegaskan lembaganya akan terus menelusuri dan mengejar seluruh aset yang terkait perkara itu.

“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya.

Baca juga: Dari Aceh sampai Papua, Semua Sama: Antri Haji 26 Tahun!

Kasus dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024 ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.

Dua hari kemudian, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil awal, jumlah kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Pada 18 September 2025, lembaga tersebut mengumumkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.

Selain diselidiki KPK, persoalan ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Dalam temuan awalnya, Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag diketahui membagi kuota tambahan itu secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.

Perbedaan pembagian ini kemudian memicu dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan kuota, yang kini menjadi bagian dari penyelidikan besar-besaran oleh KPK.

KPK Janji Tindaklanjuti Semua Pihak

Meski pengembalian uang sudah mencapai puluhan miliar rupiah, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Pengembalian uang disebut tidak otomatis menghapus unsur pidana bagi pihak yang terlibat.

Setyo memastikan tim penyidik akan terus memverifikasi setiap aset dan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji 2023–2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPK Terima Pengembalian Puluhan Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!