Menteri Haji dan Umroh, Irfan Yusuf. (Arie/Z Creators)
INDOZONE.ID - Pemerintah memastikan kuota haji Indonesia tahun 2025 tetap berjumlah 221 ribu jemaah, sama seperti tahun lalu. Namun, berbeda dengan sebelumnya, pembagian kuota kali ini akan dilakukan berdasarkan daftar tunggu (waiting list) calon jemaah, sesuai amanat undang-undang.
Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (30/9/2025). “Dengan menggunakan dasar antrean, maka keadilan bisa lebih merata dari Aceh sampai Papua. Rata-rata masa tunggu sekarang 26,4 tahun,” ujarnya.
Baca juga: Kembalikan Uang, KPK Masih Dalami Kaitan Khalid Basalamah dengan Korupsi Kuota Haji
Menurut Irfan, skema baru ini juga diharapkan mampu mengatasi persoalan disparitas dalam pembayaran nilai manfaat haji. “Kalau ada yang menunggu 20 tahun dan ada yang 30 tahun, tidak adil kalau nilai manfaatnya sama. Dengan pembagian berbasis antrean, semua akan lebih seimbang,” jelasnya.
Senada, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Danhil Azhar Simanjuntak, menegaskan langkah ini penting untuk menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai penetapan kuota sebelumnya tidak sesuai undang-undang. “Mulai tahun ini, kuota akan ditetapkan berdasarkan daftar tunggu. Dengan begitu, tidak ada lagi daerah yang menunggu sampai 48 tahun. Semua rata-rata antreannya sama, sekitar 26 tahun,” kata Danhil.
Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Pembangunan Kampung Haji Indonesia Dipercepat
Pemerintah kini menunggu persetujuan DPR agar skema pembagian kuota berbasis daftar tunggu bisa segera diberlakukan. Langkah ini diharapkan memberi keadilan lebih baik bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan