Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 01 OKTOBER 2025 • 18:27 WIB

Polsek Kelapa Gading Ringkus Sindikat Penipu Modus Mata Elang: Sudah Curi Banyak Motor Korban

Polsek Kelapa Gading Ringkus Sindikat Penipu Modus Mata Elang: Sudah Curi Banyak Motor KorbanPolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara berhasil meringkus tiga pelaku sindikat penipu dengan modus berpura-pura menjadi mata elang. (Dok istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara berhasil meringkus tiga pelaku sindikat penipu dengan modus berpura-pura menjadi mata elang. Hasilnya, mereka sudah banyak mencuri sepeda motor milik para korbanya di kawasan Jakarta.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim mengungkap jika ada tiga tersangka yanh berhasil ditangkap antara lain F (23), YS (25) dan S (30). Mereka sudah beraksi berulang kali.

"Tersangka mengaku melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai depkolektor atau mata elang sudah tujuh kali," kata AKP Kiki dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Cara kerjanya, kawanan ini berpura-pura mencari kendaraan yang menunggak cicilan. Padahal, mereka hanya mencari pemotor yang terlihat lemah.

"Para pelaku tidak mencari data yang benar-benar menunggak, melainkan mencari korban yang rentan di takut-takuti," ucap Kiki.

Saat korban terkunci, mereka menghentikan korban dan menuduh motor korban menunggak cicilan. Meski dibantah oleh korban, mereka tetap memaksa membawa motor beserta korban ke kantor leasing.

Baca juga: Marak Kasus Keracunan, Orang Tua Siswa SD Muhammadiyah 1 Kota Solo Tolak MBG

Saat membawa korban beserta motornya, diperjalanan tersangka menjatuhkan barang dan meminta korban untuk memgambil barang tersebut. Sesaat korban turun dari motor, kawanan ini kemudian melarikan diri.

"Di mana sepeda motor hasil penipuan dijual langsung oleh di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan harga Rp 4 sampai Rp 6 juta," kata Kiki.

Mendapat informasi demikian, dalam waktu singkat pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun lamanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polsek Kelapa Gading Ringkus Sindikat Penipu Modus Mata Elang: Sudah Curi Banyak Motor Korban

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!