Ilustrasi kasus brimob lindas ojol kini memasuki tahap pidana. (ANTARA FOTO/Fauzan)
INDOZONE.ID - Tak cuma proses etik, kasus sejumlah Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) dengan rantis saat demo ricuh di Jakarta kini masuk ke tahap proses pidana.
Bareskrim Polri bahkan sudah dalam tahap pemeriksaan belasan orang saksi.
"Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Kapan Sidang Etik 5 Brimob Sisa di Kasus Rantis Lindas Ojol? Begini Jawaban Mabes Polri
Pada proses yang ditangani Bareskrim, Djuhandhani mengungkap jika pihaknya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
"Kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," ucap Djuhandhani.
Bukan itu saja, Bareskrim juga menyita rekaman CCTV untuk dilakukan pendalaman.
Ke depan, sejumlah ahli akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Ada beberapa agenda pemeriksaan yaitu meliputi ahli, karena kami akan melihat secara utuh bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut," kata Djuhandhani.
Baca juga: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Usai Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol
Seperti yang diketahui, seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan tewas di tengah kericuhan demo yang terjadi di Jakarta pada Agustus 2025 lalu. Korban tewas setelah terlindas oleh rantis Brimob.
Dalam perkara ini, sebanyak tujuh Brimob diproses oleh Propam. Mereka ada yang sudah menjalani sidang etik dan ada yang masih menunggu disidang etik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan