INDOZONE.ID - Diketahui dari tujuh Brimob yang terlibat dalam insiden rantis melindas ojek online hingga tewas di tengah kericuhan demo DPR RI, baru sebanyak dua Brimob yang sudah menjalani sidang etik dan sudah dikenakan sanksi.
Lima prajurit Brimob lainnya hingga kini belum menjalani sidang etik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika Divisi Propam Polri saat ini masih merampungkan berkas perkara dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob Masuk Ranah Pidana, Propam Serahkan ke Bareskrim
"Kelima personel lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," kata Brigjen Truno kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Kelimanya diketahui dalam insiden ini berada di dalam rantis Brimob. Mereka sebagai penumpang di rantis tersebut.
Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Jalani Sidang Etik Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, Polri sudah menggelar sidang etik terhadap dua Brimob dalam kasus ini. Keduanya antara lain Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat.
Hasil sidang etik tersebut menyimpulkan jika Kompol Cosmas dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Sedangkan Bripka Rohmat dalam sidang etik dikenakan sanksi demosi selama tujuh tahun lamanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan