Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 10 SEPTEMBER 2025 • 10:55 WIB

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Usai Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Usai Disanksi Kasus Rantis Lindas OjolSidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Komandan Batalyon A Resimen 4 Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, dan Bripka Rohmat, yang sempat disanksi dalam sidang etik kasus kendaraan taktiks (rantis) Brimob lindas ojek online (ojol) Affan Kurniawan, kini melakukan perlawanan. 

Mereka mengajukan banding atas sanksi yang diterima. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar Minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," kata Truno kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Tangis Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Ojol Usai Disidang Etik: Bicara soal Penghasilan

Kompol Cosmas diketahui dikenakan sanksi terberat dalam sidang etik, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian.

Dalam peristiwa maut itu, Kompol Cosmas ikut menumpang rantis Brimob. Ia duduk di kursi depan.

Sementara itu, Bripka Rohmat diketahui dikenakan sanksi demosi selama tujuh tahun. Rohmat berperan sebagai sopir rantis dalam peristiwa itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Usai Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!