Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 03 SEPTEMBER 2025 • 10:10 WIB

Kasus Kematian Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob, Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Polri Hari Ini

Kasus Kematian Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob, Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Polri Hari IniDanyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas K Gae. (Instagram/@polres_karawang)

INDOZONE.ID - Divisi Propam Mabes Polri pada hari ini, Rabu (3/9/2025) menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas K Gae terkait kasus ojol dilindas rantis Brimob. Sidang bakal menentukan nasib lanjutan sang Brimob tersebut di institusi kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. Agus mengatakan pihaknya sudah merampungkan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para oknum kepolisian itu.

"Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," kata Agus kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas K Gae masuk pada kategori klaster pelanggaran berat. Pasalnya, dia berada di dalam rantis Brimob saat insiden maut itu terjadi.

Baca juga: 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Begini Perananya

Kompol Cosmas duduk di samping pengemudi kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII. Dalam sidang etik yang digelar hari ini, Kompol Cosmas K Gae berpotensi mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca juga: Sri Mulyani Patah Hati Lihat Lukisan Bunga Karya Sendiri Raib Dijarah Pria Berjaket Merah

Diwartakan sebelumnya, demo di DPR RI beberapa waktu lalu berakhir kericuhan. Di Pejompongan, saat membubarkan massa, rantis Brimob melindas ojol hingga tewas.

Insiden ini terekam banyak kamera dan viral di media sosial. Tentunya peristiwa ini menyita perhatian publik tidak terkecuali Presiden Prabowo Subianto.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maafnya atas peristiwa ini. Dia juga memerintahkan jajarannya untuk maraton memproses tujuh Brimob yang terlibat dalam kematian korban.

Berikut identitas anggota Brimob yang terseret dalam kasus ini:

1. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)

2. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)

3. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Kematian Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob, Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Polri Hari Ini

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!