INDOZONE.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri membantah tujuh personel yang diperiksa dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek online (ojol) adalah narapidana.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto menegaskan, ketujuhnya adalah orang yang berada di dalam rantis, bukan narapidana yang menjadi 'pemain pengganti' sebagaimana beredar di sosial media.
"Kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini adalah anggota Brimob Polri," kata Agus di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Tujuh personel Brimob tersebut adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Baca juga: Ratusan Driver Ojol Tabur Bunga dan Doa Bersama di Halaman Polres Tarakan
Agus juga mengungkapkan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah memeriksa identitas tujuh personel Brimob tersebut.
"Kami berikan akses penuh untuk tim Kompolnas. (Kompolnas) sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA (kartu tanda anggota)," ucapnya.
Terpisah, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa lembaganya telah memverifikasi para personel dengan berbagai cara.
"Cara mengeceknya kami lihat KTA-nya langsung, mencocokkan wajahnya, terus menggali cerita singkat soal peran dia dalam mobil rantis tersebut," katanya.
Hasilnya, Kompolnas menilai bawah ketujuh orang tersebut memang merupakan anggota Brimob. Meski begitu, Anam menyampaikan apresiasi terhadap dugaan yang dikabarkan masyarakat melalui media sosial.
"Terima kasih juga untuk partisipasi publik dalam memberikan masukan dan informasi atas proses ini. Maka, kami follow up sosial media tersebut dengan cara verifikasi mendalam," katanya.
Baca juga: Soal Ojol Tewas Dilindas Brimob, DPRD DKI Sebut Keselamatan Rakyat Prioritas Utama
Sebelumnya, tujuh personel Brimob yang terlibat kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojek daring telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Selain itu, mereka juga dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat dan sedang.
Saat ini, tujuh personel Brimob itu ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA