Ilustrasi petisi menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae
INDOZONE.ID - Kasus tragis meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang ditabrak oleh mobil rantis Brimob terus menyita perhatian publik.
Usai kejadian itu, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi hukuman berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Ia merupakan polisi dengan pangkat tertinggi yang berada di dalam rantis.
Ia juga yang duduk di samping pengemudi ketika Affan ditabrak dan dilindas.
Namun, keputusan pemecataan Cosmas menuai pro dan kontra. Sebuah petisi menolak pemecatannya dibuat di laman change.org.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Tuhan Akan Lindungi
Hingga berita ini ditayangkan petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 168 ribu orang.
"Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae," tulisnya.
Petisi tersebut diprakarsai oleh keluarga besar dan masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, bersama sahabat serta rakyat kecil pada Rabu (3/9/2025).
Mereka menyuarakan kecintaan pada keadilan sekaligus menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae.
Baca juga: KPK Siap Bekerja Sama dengan Kejagung Jika Butuh Keterangan Nadiem Makarim
Menurut mereka, Kompol Cosmas merupakan sosok yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa. Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab.
Hal ini terbukti pada saat demonstrasi besar di Jakarta, ia berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi mereka, Kaju Gae adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar.
Mereka tentu tidak menutup mata bahwa ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik. Namun, mereka meyakini bahwa hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah ia berikan.
"Kami tidak menutup mata bahwa ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik. Namun, kami meyakini bahwa hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Change.org