INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk menjalin koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung, apabila diperlukan keterangan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
“Koordinasi dengan Jampidsus, dan dengan para penyidiknya kalau memang ada proses,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis.
Pernyataan ini muncul di tengah penyelidikan KPK atas dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
Baca juga: Kasus Google Cloud Tetap Diselidiki, Nadiem Makarim Juga Bisa Jadi Tersangka di KPK
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.
Setyo menambahkan bahwa KPK belum bisa mengungkap detail terkait pengusutan perkara pengadaan Google Cloud karena saat ini masih berada di tahap penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, KPK memang telah mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan Google Cloud. Sejumlah tokoh telah dimintai keterangan dalam rangka pengumpulan informasi awal.
Salah satunya adalah Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang diperiksa pada 30 Juli 2025. Selain itu, mantan petinggi GoTo — Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto — juga turut dimintai keterangan pada 5 Agustus 2025. Adapun Nadiem Makarim dimintai keterangan oleh KPK pada 7 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penyelidikan terkait Google Cloud merupakan perkara terpisah dari kasus Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait program bantuan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan ini diketahui masih berkaitan dengan kasus pengadaan Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendalami perkara korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung di Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022, yang mencakup pengadaan laptop Chromebook.
Dalam kasus tersebut, empat orang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Kemudian pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini, menyusul keempat nama sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA