Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 04 SEPTEMBER 2025 • 18:43 WIB

LBH Jakarta Nilai Penahanan Direktur Lokataru Oleh Polda Metro Tidak Subjektif

LBH Jakarta Nilai Penahanan Direktur Lokataru Oleh Polda Metro Tidak SubjektifDirektur Lokataru, Delpedro Marhaen (DMR) jadi tersangka demo ricuh di Jakarta. (Instagram/lokataru_foundation)

INDOZONE.ID - Tim Advokasi Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) menilai penahanan Delpedro oleh Polda Metro Jaya tidak memiliki alasan subjektif. Tim advokasi sendiri kini mempertimbangkan proses pengajuan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan sedang kita pertimbangkan, tapi secara umum tidak ada alasan subjektif apapun dalam KUHP yang memenuhi syarat terhadap penahanan Delpedro," kata Tim Advokasi Delpedro sekaligus Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Fadhil juga menilai penaganan Delpedro tidak relevan. Untuk itu, jalan satu-satunya hanya dengan penangguhan penahanan.

Baca juga: Korban Pembakaran DPRD Makassar Jalani Pemulihan, Pemkot Pastikan Jaminan Pengobatan

"Memang langkah yang bisa dilakukan adalah penangguhan penahanan dan kami akan pertimbangkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kalau memang itu relevan akan kami ajukan," ungkapnya.

Fadhil sendiri memastikan jika Delpedro tidak akan melarikan diri termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya. Untuk itu, dia menilai Delpedro layak diberikan penangguhan penahanan.

Baca juga: Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Pengemudi Ojol Dapat Banyak Pesanan Makanan dari Luar Negeri

Lebih jauh, selain cara penangguhan penahanan, pihaknya juga mempertimbangkan langkah prapradilan atas penetapan status tersangka terhadap Delpedro.

"Termasuk praperadilan yang memang sejak awal kami menilai banyak sekali pelanggaran prosedur yang dilakukan, mulai dari proses penangkapan sampai dengan hari ini penahanan dilakukan," kata Fadhil.

"Langkah hukum satu satunya memang yang ada untuk menguji keabsahan upaya paksa isuu praperadilan, tapi tentun kami juga akan mempertimbangkan lebih lanjut," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

LBH Jakarta Nilai Penahanan Direktur Lokataru Oleh Polda Metro Tidak Subjektif

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!