INDOZONE.ID - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (4/9/2025), sore WIB.
Nadiem Makarim terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Namun, Nadiem Makarim mengaku tidak melakukan apa pun yang melanggar aturan. Ia menegaskan Tuhan akan melindunginya dan kebenaran akan terungkap.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya ketika keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Profil Lengkap Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop
Nadiem Makarim bahkan menegaskan, dirinya selalu bekerja dengan integritas dan kejujuran. Ia menjelaskan, Allah SWT tahu kebenarannya.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.
Lalu, saat berada di dalam mobil, ia berpesan kepada keluarganya untuk tetap kuat setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.
Baca juga: Breaking News: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Karena status tersangka telah melekat kepadanya, Nadiem Makarim pun akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Mantan Mendikbudristek itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Total, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook, termasuk Nadiem Makarim. Berikut empat tersangka lainnya dalam kasus ini:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA