Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Pendidikan Tinggi, Nadiem Makarim. (Antara/Wahyu Putro A)
INDOZONE.ID - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka.
Ia terjerat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Mendikbud Nadiem Makarim usai pelantikan di istana Negara, Rabu (23/10). (Reuters/Willy Kurniawan)
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Direktur Penyidikan pada Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (4/9/2025).
Nadiem Makarim disebutkannya merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di kementerian tempatnya memimpin.
Baca juga: Nadiem Makarim Datangi Kejagung Didampingi Hotman Paris, Diperiksa Terkait Kasus Chromebook
Padahal, kala itu, pengadaan alat TIK belum dimulai. Tak ayal, ia pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena status tersangka telah melekat kepadanya, Nadiem Makarim pun akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Mantan Mendikbudristek itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Total, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook, termasuk Nadiem Makarim. Berikut empat tersangka lainnya dalam kasus ini:
Baca juga: Kejagung akan Periksa Eks Stafsus Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Besok
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA