Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 04 SEPTEMBER 2025 • 14:43 WIB

Laras Faizati Tersangka Penghasutan Pembakaran Mabes Polri, Minta Ditangguhkan Penahanannya

Laras Faizati Tersangka Penghasutan Pembakaran Mabes Polri, Minta Ditangguhkan PenahanannyaAksi demo di Mabes Polri. (ANTARA FOTO/Fauzan)

INDOZONE.ID - Karyawan Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA) bernama Laras Faizati Khairunnisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ia diduga menghasut untuk membakar Mabes Polri. Kini, Laras meminta penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan pada Bareskrim Polri pada hari ini.

"Saya hari ini rencananya mau mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri jam 13.00 WIB," kata Abdul kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Alasan penangguhan penahanan itu karena Laras belum menikah. Dia juga disebut sebagai tulang punggung keluarganya.

"Alasannya karena klien saya ini Mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," ungkap Abdul.

Lebih jauh, Abdul mengungkapkan, kliennya diputus kontrak oleh kantornya usai ditindak oleh kepolisian.

Baca juga: Hasil Pendalaman Propam Mabes Polri, 7 Brimob Dinyatakan Langgar Etik Usai Lindas Ojol

"Atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer. Dia sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024," paparnya.

Hasutan Bakar Mabes Polri

Aksi seorang wanita berinisial LFK dengan nama asli Laras Faizati (26), memprovokasi massa melalui media sosial (medsos) berujung kasus hukum. 

Dia ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bukan tanpa alasan, Laras diduga memprovokasi massa untuk membakar Mabes Polri. Laras langsung diciduk pada 1 September 2025 lalu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, sebelumnya mengungkapkan Laras berperan melakukan penghasutan massa agar membakar Mabes Polri.

Baca juga: Janji Bakal Transparan Proses Brimob Tabrak Ojol, Mabes Polri: Kita Libatkan Pihak Eksternal

"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri," kata Brigjen Himawan sebelumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Laras Faizati Tersangka Penghasutan Pembakaran Mabes Polri, Minta Ditangguhkan Penahanannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!