INDOZONE.ID - Hasil sidang etik kepolisian terhadap Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, salah satu Brimob terlibat kasus tewasnya ojol usai dilindas rantis sudah rampung. Hasilnya, Kompol Cosmos disanksi pemecatan dari institusi Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang, Rabu (3/9/2025).
PTDH sendiri artinya pemecatan dari institusi Polri. Artinya, Polri memberikan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas.
Baca juga: DPRD Sulsel Masih Cari Kantor Sementara, Tenda Darurat Jadi Opsi Cepat
Dalam sidang itu usai mendengar hasil putusan, Kompol Cosmas menegaskan jika tidak ada niat sama sekali terkait insiden tersebut.
"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh, demi tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya namun, peristiwa itu sudah terjadi," kata Cosmas.
Baca juga: Kecelakaan Maut CRV di Tol Bintaro, 2 Terluka dan 1 Tewas
Untuk diketahui, seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan tewas dalam insiden kericuhan demo DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta beberapa waktu lalu. Affan tewas usai ditabrak rantis Brimob.
Insiden ini sempar menyulut massa hingga rombingan ojol menggeruduk markas Brimob. Massa mahasiswa keesokan harinya juga melakukan aksi demo di Mapolda Metro Jaya.
Kapolri sendiri sudah menyampaikan permintaan maaf bahkan meminta jajaranya untuk bergerak cepat menuntaskan kasus ini. Tepat pada hari ini, Divisi Propam melakukan sidang etik terhadap satu Brimob yang terlibat dalam peristiwa maut itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan