Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 31 AGUSTUS 2025 • 15:03 WIB

Penjarahan Bisa Bikin Pelaku Masuk Penjara 7 Tahun, Ini Aturan Hukumnya

Penjarahan Bisa Bikin Pelaku Masuk Penjara 7 Tahun, Ini Aturan HukumnyaOtongan ation figure yang dijarah massa daru rumah Ahmad Sahroni. (X.com/@unmagnetism)

INDOZONE.ID - Rumah dua politisi PAN, Uya Kuya dan Eko Patrio, jadi sasaran amukan massa pada Sabtu (30/8/2025) malam. Aksi anarkis itu terjadi setelah rumah anggota DPR dari Parta Nasdem, Ahmad Sahroni dijarah massa pada sore harinya.

Meski begitu, tindakan penjarahan ini jelas tidak dibenarkan dan bisa berujung pidana berat. Pelaku dapat dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Aksi massa yang menjarah rumah Uya Kuya, Eko Patrio dan Sahroni dianggap masuk tindak pidana.

Para pelaku bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian umum atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam keadaan bencana maupun kerusuhan.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Pasal 362 KUHP memuat hukuman penjara maksimal lima tahun, sedangkan Pasal 363 bisa menjerat pelaku dengan ancaman hingga tujuh tahun.

Baca juga: Eko Patrio dan Uya Kuya Sudah Minta Maaf, Rumah Tetap Dijarah Massa

Potensi Darurat Militer

Jika kondisi penjarahan meluas dan aparat tak mampu mengendalikan situasi, ada kemungkinan pemerintah menetapkan status darurat militer. Aturan ini merujuk pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Dalam Pasal 1 Perppu tersebut dijelaskan, Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat memberlakukan darurat militer bila keamanan nasional terancam, timbul perang, atau ada gejala yang membahayakan keberlangsungan negara.

Baca juga: Presiden Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol di Istana, Bahas Apa?

Penerapan darurat militer membawa konsekuensi serius. Salah satunya, penguasa darurat memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan orang sesuai Pasal 32 Perppu 23/1959.

Artinya, jika situasi terus memanas dan penjarahan berulang, langkah hukum bisa lebih keras dari sekadar pasal pencurian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Undang-undang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penjarahan Bisa Bikin Pelaku Masuk Penjara 7 Tahun, Ini Aturan Hukumnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!