Eko Patrio dan Uya minta maaf dengan perilaku mereka sebagai anggota DPR. (Ist)
INDOZONE.ID - Meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, rumah dua politisi PAN, Uya Kuya dan Eko Patrio, tetap jadi sasaran amukan massa. Kediaman keduanya dijarah warga pada Sabtu (30/8/2025), setelah kasus Ahmad Sahroni memicu gelombang kemarahan masyarakat.
Eko Patrio lebih dulu mengunggah video klarifikasi di Instagram.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya Eko Patrio, menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan,” katanya.
Tak lama, giliran Uya Kuya yang juga menyampaikan permintaan maaf lewat akun @king\_uyakuya.
“Saya Uya Kuya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya yang paling dalam untuk seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ucapnya.
Namun, pernyataan maaf itu ternyata tak cukup menahan kemarahan massa.
Baca juga: Video Penjerahan Rumah Syahroni Viral, Ini 18+ Barang Bernilai Jual Fantastis yang Diangkut Massa
Massa mendatangi rumah Uya Kuya dengan jumlah besar. Dalam video amatir yang beredar, terlihat pagar didobrak, isi rumah dirusak, hingga potret keluarga yang terpajang ikut jadi tontonan.
Tak berhenti di situ, sejumlah barang diangkut keluar, mulai dari kursi, televisi, dispenser, bunga hias, hingga sepeda. Bahkan, kucing peliharaan Uya pun disebut ikut dibawa oleh massa.
Baca juga: Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Sebagai Anggota DPR RI
Situasi serupa terjadi di rumah Eko Patrio di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ratusan warga memaksa masuk meski sempat dihalangi personel TNI yang berjaga.
Kaca rumah pecah, pagar terbuka paksa, dan barang-barang berharga ikut raib. Di antaranya sepeda lipat, TV LED, tas peralatan dapur, hingga perlengkapan rumah tangga lain. Massa yang sudah berhasil membawa barang bahkan mengajak warga lain untuk ikut masuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram