Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik/spukkato)
INDOZONE.ID - Pria berinisial MRS (27) kini harus berurusan dengan jajaran Polres Metro Jakarta Barat usai aksinya melakukan pencabulan. Parahnya, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kennardi membenarkan adanya kasus tersebut. Dikatakannya, kasus ini terbongkar diawali masuknya laporan ke pihaknya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Di Lingkungan Pemerintahan Kab. Serang Masih Aktif Menjabat
"Kami menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri," kata Kompol Kennardi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kennardi. (dok. Polres Metro Jakarta Barat.)
Tak berlama-lama, ayah bejat tersebut langsung dibekuk polisi pada Minggu, 8 Agustus 2025 kemarin. Sang ayah dilaporkan usai aksinya mencabuli anak perempuan kandungnya yang masih berusia enam tahun.
"Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologi perbuatannya," ucapnya.
Polisi sendiri belum berkomentar lebih dalam mengenai kasus tersebut. Pasalnya, pihak kepolidian sendiri masih melakukan pendalaman terkait kasus itu.
Kekinian, korban sendiri sudah mendapat pendampingan dan penanganan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat guna memastikan kondisinya aman dan mendapatkan perlindungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan