INDOZONE.ID - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut kemungkinan adanya tersangka baru, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo.
Menurut Wahyu, ini lantaran penyidik dari Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POM AD) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi.
"16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, para saksi yang diperiksa memiliki potensi untuk menjadi tersangka karena mengetahui proses penganiayaan tersebut.
Baca juga: ITS Rancang Kapal Perang Multifungsi Terbesar TNI AD, Gebrakan Baru Perkuat Industri Pertahanan
Sejauh ini, penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan empat tersangka penganiayaan Lucky.
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR," kata Wahyu.
Dia juga menyebut bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak POM AD. Dirinya juga memastikan proses hukum yang berjalan di POM AD akan sesuai dengan undang-undang militer yang berlaku.
Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Baca juga: Prada Lucky Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Presiden Prabowo: Latih dengan Keras, Tanpa Kekejaman
Kematian Prada Lucky diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya yang kini dari 20 orang yang diperiksa, empat orang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan atas Prada Lucky.
"Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata Lusi Namo Kakak Kandung Prada Lucky.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA