Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 11 AGUSTUS 2025 • 14:16 WIB

ART di Bekasi Dipaksa Pacar Rekam Majikan Tanpa Busana, Jika Menolak Video Pribadi Disebar

ART di Bekasi Dipaksa Pacar Rekam Majikan Tanpa Busana, Jika Menolak Video Pribadi DisebarART di Bekasi dipaksa pacarnya untuk merekam majikan tanpa busana. (Dok. Humas Polres Metro Bekasi Kota)

INDOZONE.ID - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus perekaman majikan oleh asisten rumah tangga (ART) di Bekasi Utara. Pelaku DA (18) merekam korban perempuan tanpa busana atas suruhan kekasihnya MFR (23), yang mengancam akan menyebar video pribadi DA jika menolak.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) pukul 15.00 WIB di rumah korban di Perum Alinda Kencana, Bekasi Utara.

"Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, dimana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian," ujarnya dikutip Antara, Senin (11/8/2025).

Korban kemudian mengonfirmasi langsung ke DA, dan pelaku mengakuinya.

Baca juga: Taman Bendera Pusaka, Gabungan 3 Taman Siap Jadi Spot Kalcer Baru Anak Jaksel

Dipaksa Rekam Majikan oleh Pacar

Berdasarkan pemeriksaan, aksi ini dilakukan DA atas permintaan MFR, yakni kekasihnya yang bekerja sebagai sekuriti.

"Tersangka DA diancam oleh MFR. Jika tidak mau merekam, MFR mengancam video pribadi tersangka akan disebar ke keluarga," jelas Kusumo.

Motifnya MFR sakit hati karena curiga DA memiliki pria lain.

Penangkapan di Dua Lokasi

DA ditangkap pada Jumat (16/5) dan diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Sehari kemudian, MFR ditangkap di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kota Tangerang.

Barang bukti yang disita meliputi dua ponsel, satu diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk.

Terancam 12 Tahun Penjara

Keduanya dijerat Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi. Pasal yang digunakan adalah Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 dan Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

ART di Bekasi Dipaksa Pacar Rekam Majikan Tanpa Busana, Jika Menolak Video Pribadi Disebar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!