Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 01 AGUSTUS 2025 • 13:40 WIB

Selundupkan Iguana dan Kura-Kura dalam Stocking, WN Thailand Diciduk di Soekarno-Hatta

Selundupkan Iguana dan Kura-Kura dalam Stocking, WN Thailand Diciduk di Soekarno-HattaHewan kura-kura dan iguana yang coba diselundupkan lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang

INDOZONE.ID - Satuan tugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan aksi ilegal yang mengancam konservasi satwa.

Seorang pria asal Thailand, NW (30), ditangkap saat mencoba menyelundupkan satwa langka dengan menyembunyikannya di tubuh menggunakan stocking.

Penindakan ini dilakukan pada Selasa (29/7/2025). Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa aksi pelaku terdeteksi melalui pemantauan aktivitasnya di media sosial.

Baca juga: Biadab! Tetangga Tega Rudapaksa Wanita Disabilitas Mental di Kutai Kartanegara

“Kami mengidentifikasi NW sebagai pemilik akun Facebook yang menawarkan hewan eksotis dari Thailand,” ujarnya.

Saat NW mendarat di Terminal 2F dengan pesawat Lion Air SL-116 dari Bangkok, ia mengaku hanya ingin melihat ikan di daerah Lenteng Agung. 

Namun petugas curiga karena ia tidak membawa bagasi sama sekali. Pemeriksaan tubuh pun dilakukan.

Petugas menemukan hewan-hewan langka itu dikemas dalam stocking dan diikat pada badan NW. Rinciannya adalah enam kura-kura Sulcata Albino dan tiga iguana. 

Baca juga: Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu, Diduga Terkait Jaringan Fredy Pratama

Hewan-hewan tersebut diselundupkan tanpa izin dan dokumen karantina dari instansi berwenang.

“Cara ini sangat berbahaya, baik bagi pelaku maupun bagi satwa. Hewan bisa mengalami stres atau mati dalam perjalanan,” ujar Gatot.

Pelanggaran ini dikenai Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina.

Kesembilan hewan eksotis tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Wilayah Banten.

Baca juga: DPR Setujui Permohonan Pemberian Abolisi pada Tom Lembong, sang Pengacara Beri Apresiasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Menpan.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Selundupkan Iguana dan Kura-Kura dalam Stocking, WN Thailand Diciduk di Soekarno-Hatta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!