Ilustrasi penangkapan pelaku begal (Pixabay)
INDOZONE.ID - Aksi nekat dilakukan oleh seorang pengunjung Lapas Kelas IIA Banyuwangi bernama Hendrik Rudi Sugiarto (35). Pria asal Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran ini mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam lapas melalui makanan.
Upaya penyelundupan itu terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025. HRS diketahui membawa 12 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam potongan lontong. Barang haram tersebut ditujukan kepada seorang warga binaan berinisial AL (51), melalui layanan penitipan makanan.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa semua barang bawaan pengunjung harus melalui prosedur pemeriksaan. Petugas mulai curiga saat melihat gelagat HRS yang tampak gugup dan terburu-buru meninggalkan area penitipan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang telah diselipkan dalam lontong, setelah diteliti lebih lanjut ditemukan total 12 paket yang diduga berisi sabu,” ujar Wayan.
Baca Juga: Bupati: City Branding Positif Hapus Stigma Banyuwangi sebagai Kota Santet
Barang bukti tersebut ditemukan di bagian bawah wadah lontong yang telah dipotong-potong dan diisi dengan sabu. Kecurigaan petugas dan pemeriksaan yang cermat berhasil menggagalkan upaya ini.
Selanjutnya, HRS diamankan untuk dimintai keterangan, sementara narapidana AL juga dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan, kejadian ini berlangsung sekitar pukul 10.01 pagi, saat waktu pelayanan penitipan dan kunjungan sedang ramai.
“Modus yang dilalukan oleh HRS yaitu memotong lontong dan menyimpan paket kecil dalam potongan lontong tersebut, serta diletakkan dibagian bawah wadah lontong, namun berkat kejelian dan ketelitian petugas, aksi itu berhasil digagalkan,” terangnya.
Pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk penyelidikan lanjutan. Wayan menegaskan pihaknya sangat serius dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan lapas.
“Kami telah menjalin sinergi yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Banyuwangi, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Metro Ciduk Pengedar Narkoba di Tanah Abang, 1 Kg Sabu Berhasil Disita
Kini, HRS tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian, sementara AL ditempatkan dalam pengawasan ketat di sel staf. Lapas Banyuwangi menyatakan akan terus mendukung 13 Program Akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta instruksi Dirjen Pemasyarakatan untuk memberantas narkoba.
“Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk mewujudkan seluruh Lapas maupun Rutan di Jawa Timur bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan