INDOZONE.ID - Aske Mabel, mantan anggota Polri yang ditindak usai aksinya berkhianat dengan cara menyuplai senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua kini sudah diadili. Dia dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.
Vonis hukuman delapan tahun ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama sembilan tahun. Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting menjelaskan mengenai hal tersebut.
Baca juga: Banjir Parah Landa Manila, Puluhan Ribu Warga Dievakuasi dan 2 Orang Dilaporkan Hilang
"Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan dan putusan delapan tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan," kata Dean kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Dalam proses persidangan itu, terdakwa juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan yang menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Terpisah, Ka Ops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.
Baca juga: Longsor di Pakistan Tewaskan Tiga Orang, Puluhan Kendaraan Tertimbun Akibat Hujan Deras
“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Faizal.
Untuk diketahui, Aske Mabel sebelumnya merupakan anggota Polres Yalimo, Papua Pegunungan. Aske Mabel berkhianat dan mendeklarasikan diri bergabung dengan KKB bahkan mengaku sebagai Panglima Kodap Balim Timur Yali-Yalimo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polda Papua